Buka-bukaan Alasan BHR Driver Ojol Hanya Rp 50.000

    0
    63

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Penyedia layanan ride-hailing Gojek dan Grab menjelaskan alasan di balik jumlah Bantuan Hari Raya (BHR) yang diberikan kepada mitra drivernya.

    Kedua perusahaan ini mengklaim bahwa jumlah yang diberikan, yaitu minimal Rp 50.000, sudah sesuai dengan rekomendasi pemerintah.

    Gojek, melalui Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa BHR yang diberikan kepada para driver bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diterima oleh pekerja formal.

    Sebaliknya, BHR ini merupakan inisiatif Gojek untuk mendukung mitranya dalam merayakan Idul Fitri.

    “Gojek telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi kepada mitra driver yang aktif, produktif, dan berkinerja baik, sesuai dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Ade dalam siaran persnya pada Kamis (27/3/2025).

    Sesuai dengan imbauan, Gojek telah memberikan BHR yang setara dengan sekitar 20 persen dari penghasilan bersih rata-rata bulanan kepada driver aktif yang berkinerja baik, yang dikenal sebagai ‘Mitra Juara Utama’.

    Untuk kategori di luar Mitra Juara Utama, pemberian BHR dilakukan sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

    Gojek juga mengelompokkan penerima BHR menjadi empat kategori selain Mitra Juara Utama.

    Rincian Kategori Penerima BHR Gojek
    1. Kategori Penerima Mitra Roda Empat

    – Kategori Mitra Juara Utama: Rp 1.600.000

    – Kategori Mitra Juara: Rp 800.000

    – Mitra Unggulan: Rp 500.000

    – Mitra Andalan: Rp 100.000

    – Mitra Harapan: Rp 50.000

    2. Kategori Penerima Mitra Roda Dua

    – Kategori Mitra Juara Utama: Rp 900.000

    – Kategori Mitra Juara: Rp 450.000

    – Mitra Unggulan: Rp 250.000

    – Mitra Andalan: Rp 100.000

    – Mitra Harapan: Rp 50.000

    Pemberian BHR Driver Grab
    Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Grab dengan mempertimbangkan berbagai faktor, selain dari tingkat keaktifan mitra pengemudi. Selain itu, pemberian BHR juga bergantung pada kemampuan finansial perusahaan.

    Sementara untuk para mitra pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini, berarti tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sebagai contoh, lantaran kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.

    Mitra menjelaskan, Grab membagi penerima BHR menjadi 4 tingkatan. Tingkatan pertama, di mana ini yang sesuai dengan arahan Presiden yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir.

    “Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat serta Rp 850.000 untuk mitra roda dua,” jelas Tirza dalam siaran persnya.

    Tirza melanjutkan, berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi.

    Rincian Kategori Penerima BHR Grab
    1. Kategori Penerima Mitra Roda Empat

    – Jawara: Rp 480.000-1.600.000

    – Ksatria: Rp 100.000

    – Pejuang: Rp 100.000

    – Anggota: Rp 50.000

    2. Kategori Penerima Mitra Roda Dua

    – Jawara: Rp 255.000-850.000

    – Ksatria: Rp 100.000

    – Pejuang: Rp 100.000

    – Anggota: Rp 50.000.(Red-033)