Sodri: Preman yang Menyamar sebagai ASN Pemkab Bekasi

    0
    98

    Viral karena Meminta THR dari Pedagang, Kini Meminta Maaf

     

    BEKASI, Cakrayudha-hankam.com – Inilah sosok Sodri, seorang preman yang menjadi viral setelah menyamar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari pedagang di Pasar Induk Cibitung.

    Video yang menunjukkan aksi Sodri memaksa pedagang untuk memberikan THR di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, telah menyebar luas di media sosial.

    Dalam video tersebut, Sodri terlihat menagih uang sebesar Rp200.000 dengan menggunakan kwitansi kepada para pedagang.

    Ia juga mengenakan seragam dinas ASN berwarna coklat lengkap dengan badge lambang Pemkab Bekasi.

    Namun, belakangan terungkap bahwa Sodri sebenarnya bukanlah ASN dari Pemkab Bekasi.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, dalam keterangan resminya pada Senin (24/3/2025).

    “Saudara Sodri, yang meminta THR, bukanlah pegawai pemerintah daerah, ASN, atau PPPK di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung),” ungkap Gatot, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com.

    Gatot menjelaskan bahwa Sodri meminta THR dari seorang pedagang bernama Johari yang berada di Blok A Pasar Induk Cibitung pada Sabtu (22/3/2025) dini hari.

    “Bertempat di Blok A Nomor 66 dan 67 (Toko SJ Mandiri), pemilik los tersebut adalah Johari,” tambah Gatot.

    Gatot menduga bahwa Sodri sengaja mengenakan seragam ASN Pemkab Bekasi sebagai kedok untuk meminta THR dari para pedagang.

    “Dari keterangan yang diberikan oleh Sodri, dia memungut THR dari pedagang bernama Johari untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pemerintah daerah,” jelasnya.

    Saat ini, UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Induk Cibitung) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.

    Permohonan Maaf
    Setelah aksinya menjadi viral, Sodri membuat video untuk meminta maaf karena telah memaksa pedagang di Pasar Induk Cibitung untuk memberikan THR.

    “Saya Sodri, ingin meminta maaf atas tindakan saya yang meminta THR setahun sekali dengan mengatasnamakan pemerintah daerah,” ujar Sodri pada Senin (24/3/2025).

    Sodri mengakui bahwa ia menyesal atas perbuatannya yang dilakukan demi kepentingan pribadi.

    “Saya sangat menyesali tindakan saya. Saya melakukannya hanya untuk kepentingan saya sendiri,” kata Sodri.

    Lebih lanjut, ia juga menyatakan niatnya untuk mengembalikan uang yang diperoleh dari permintaan THR tersebut kepada para pedagang.

    “Saya akan mengembalikan uang kepada pedagang,” tambahnya.

    Video Viral
    Sebelumnya, video yang menunjukkan aksi preman yang berpura-pura sebagai ASN Pemkab Bekasi ini dibagikan oleh salah satu korban, Johari.

    Johari mengunggah video tersebut melalui akun TikToknya, hany_9428, pada Sabtu (22/3/2025).

    Dalam video tersebut, sejumlah pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima kwitansi sebesar Rp200 ribu. Dalam dialog yang terekam, seorang oknum menyatakan bahwa kuitansi tersebut hanya untuk retribusi keamanan dari pemerintah daerah.

    “Keamanan dan retribusi,” kata pria itu.

    Di video selanjutnya, Johari menunjukkan kwitansi tersebut dan meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menyelidiki tindakan premanisme yang terjadi di lokasi tempatnya berjualan.

    “Tolonglah Pak Dedi, ini sudah sangat mengganggu di Pasar Induk Cibitung,” ujar Johari.

    Ia juga mengungkapkan bahwa pemaksaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ini telah berlangsung sejak ia mulai berjualan di Pasar Induk Cibitung.

    “Ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, Pak, sekitar empat tahun yang lalu ketika saya pertama kali masuk ke Pasar Induk Cibitung,” jelas Johari.

    Johari menambahkan bahwa selama ini ia belum berani untuk mempublikasikan adanya pungutan liar (pungli) tersebut.

    “Saya masih ragu untuk memviralkan karena belum ada pernyataan resmi dari gubernur Jawa Barat,” ungkap Johari.

    “Sejak kemarin, Pak Dedi Mulyadi sudah mengumumkan bahwa kita diperbolehkan merekam anggota ormas, jadi sekarang kami merasa lebih berani,” tambahnya.

    Johari menjelaskan bahwa seringkali ada ancaman jika para pedagang tidak memenuhi permintaan terkait THR tersebut.

    “Karena ada risikonya, biasanya kami juga diancam dan diintimidasi,” tambahnya. (Red-033)