MCM Mendesak APH untuk Menyelidiki dan Menangkap Pelaku Teror terhadap Jurnalis Tempo

    0
    90

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kantor Tempo menerima pengiriman kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus, yang ditujukan kepada salah satu jurnalis mereka. Menanggapi insiden ini, Pengurus Pusat Milenial Cyber Media (MCM) mengecam keras tindakan teror tersebut.

    “Milenial Cyber Media (MCM) sangat mengutuk segala bentuk intimidasi atau teror terhadap jurnalis, terkait dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, yang ditujukan kepada jurnalis Fransisca pada hari Kamis (20/3/2025),” ujar Sekretaris Jenderal Milenial Cyber Media, Nasky P Tandjung, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Kami sangat menyesalkan insiden teror ini. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari intimidasi, teror, dan ancaman terhadap independensi serta kebebasan pers. Padahal, kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 2 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 UU Pers.

    “Sebagai bagian dari komunitas pers, kami mengecam keras segala bentuk teror dan intimidasi yang dialami oleh jurnalis maupun perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers adalah bentuk kekerasan dan premanisme,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa seorang jurnalis dan media massa mungkin saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam pemberitaan yang disampaikan. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena hak untuk memperoleh informasi adalah bagian dari HAM.

    “Oleh karena itu, jika ada anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh kesalahan wartawan atau produk jurnalistik, mereka memiliki hak untuk memberikan tanggapan. Hal ini diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, di mana pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut,” jelasnya.

    Nasky juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki kasus teror ini. Ia menegaskan bahwa jika pelaku dapat ditangkap, diharapkan tidak akan ada lagi tindakan teror terhadap jurnalis, wartawan, dan insan pers lainnya. Setiap jurnalis berhak untuk menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan tekanan, serta berfungsi sebagai kontrol sosial dan pengawas terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang.

    Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus mengusut kasus ini untuk menunjukkan bahwa mereka bekerja dengan profesionalisme dan integritas. Keseriusan kepolisian sangat penting agar publik dapat menilai proses penegakan hukum di Indonesia.

    “Jika tidak ada keseriusan dari pihak kepolisian, maka itu merupakan bentuk pembiaran terhadap teror yang dialami jurnalis,” tambahnya.

    Oleh karena itu, kami berharap agar para jurnalis tidak merasa takut menghadapi berbagai bentuk ancaman dan tetap menjalankan tugas mereka dengan profesional. Pers juga diharapkan tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran, “ujarnya.

    Di akhir, kami sangat berharap agar tindakan teror, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan jurnalistik segera dihentikan, karena hal tersebut merusak demokrasi dan mengganggu profesionalisme rekan-rekan jurnalis. Kami berharap tekanan ini tidak mengurangi daya kritis dan semangat rekan-rekan untuk bekerja. Jangan takut, teruslah bekerja secara profesional, tetapi tetap perhatikan aspek keamanan,” sambungnya. (Red-033)