Danpos Karas Peltu Funindiyanto dari Koramil 0804/07 Karangrejo Menghadiri Laporan Pertanggungjawaban (LKJ)

    0
    53

    MAGETAN, Cakrayudha-hankam.com – Dalam rangka mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan Desa, masyarakat Desa Kuwon Kecamatan Karas Kabupaten Magetan mengadakan Forum Musdes. Rapat Musdes yang berlangsung di balai Desa Kuwon ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas Realisasi APBDes, serta sebagai sarana transparansi pemerintahan desa kepada masyarakat. Hasil dari musdes ini adalah Peraturan Desa (Perdes) yang berisi Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa untuk satu tahun anggaran. Jumat (21/03/2025)

    Selain itu, Kepala Desa Kuwon, Ibu Sukati, juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Permendagri No. 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

    Penetapan Rancangan Peraturan Desa mengenai pertanggungjawaban APBDes dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa dalam musyawarah desa yang membahas realisasi APBDes selama tahun anggaran. Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati atau Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa,” ungkap Danpos Karas Peltu Funindiyanto.

    Plt Camat Karas, Bapak Agung Setyo Nugroho, SE.MM., menyampaikan dalam forum bahwa inti dari pengelolaan keuangan Desa menurut UU Desa adalah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh, tanpa memandang strata sosial warga. “Hasil atau output dari pelaksanaan yang dimaksud tersebut tercantum dalam Perdes Pertanggungjawaban APBDes 2024, yang disusun berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, kesadaran lingkungan, dan kemandirian. Hal ini bertujuan untuk menciptakan fondasi yang kuat dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujarnya.

    “Penjelasan lebih rinci mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Desa Kuwon di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, terkait Pendapatan dan Belanja Desa, dapat ditemukan dalam lampiran Peraturan Desa ini. Lampiran tersebut mencakup laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan untuk periode tahun berjalan, serta daftar program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang terkait dengan Desa,” tutupnya. (Red-033)