JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan secara resmi mengajukan laporan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan lima direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (ATPI), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina, kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada hari Selasa, 11 Maret 2025. Laporan tersebut mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan untuk pembelian mobil mewah senilai miliaran rupiah, yang kemudian didaftarkan sebagai aset pribadi oleh para direksi. Minggu, (16/03/2025)
GMNI menuding lima petinggi ATPI sebagai pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini:
1. Tatang Nurhidayat (Presiden Direktur) – Mercedes Benz GLE 450 2023 senilai Rp 2, 32 miliar (LHKPN Rp 4, 9 miliar)
2. Emil Hakim (Direktur Keuangan & Layanan Korporat) – Toyota Alphard 2023 senilai Rp 1, 385 miliar (LHKPN Rp 14 miliar)
3. Ery Widiatmoko (Direktur Pemasaran Asuransi) – Toyota Alphard 2023 senilai Rp 1, 385 miliar (LHKPN Rp 6, 1 miliar)
4. Sudarlin Uzir (Plt. Direktur Teknik) – Toyota Alphard 2023 senilai Rp 1, 385 miliar (LHKPN Rp 11, 1 miliar)
5. Edi Yoga Prasetyo (Plt. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko) – Toyota Alphard 2023 senilai Rp 1, 385 miliar (LHKPN Rp 12 miliar)
GMNI mengidentifikasi empat indikasi utama pelanggaran dalam kasus ini:
– Tidak adanya alokasi anggaran dalam RKAP 2023.
– Pembelian mobil mewah yang tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, dan didaftarkan sebagai aset pribadi.
– Kendaraan yang seharusnya menjadi aset perusahaan justru tercatat atas nama pribadi para direksi.
– Ketidaksesuaian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di mana dua direksi tidak melaporkan kepemilikan kendaraan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara tiga lainnya mencatatnya sebagai aset pribadi.
Potensi kerugian negara mencapai Rp 7,86 miliar. Jika terbukti, tindakan ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Laporan ini disusun berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dan tindakan memperkaya diri sendiri.
GMNI meminta kepada Kortas Tipikor Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah. “Kasus ini mencerminkan buruknya tata kelola BUMN. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar praktik serupa yang merugikan keuangan negara tidak terulang,” tegas Deodatus Sunda SE, Ketua DPC GMNI Jakarta Selatan. (Red-033)

