JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Panglima TNI Agus Subiyanto mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP) dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bersama Komisi I DPR pada Kamis (13/3).
“Saya ingin menjelaskan bahwa saat ini terdapat stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di tingkat bawah,” ungkap Agus di awal penjelasannya.
Ia menambahkan, “Selain itu, pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit di usia produktif, yaitu 50-60 tahun, belum optimal.”
“Di samping itu, potensi pimpinan lapangan dan komandan pasukan juga kurang dimanfaatkan dengan adanya MDP yang lama. Akibatnya, saat ini seorang Danyon (komandan batalyon) berusia 39 tahun dan Danbrig (komandan brigade) berusia 43-44 tahun, yang dianggap terlalu tua,” jelas Agus.
Solusi Versi Agus
Menurut Agus, solusi yang diusulkan adalah penataan pensiun berjenjang melalui sistem Ikatan Dinas Perwira (IDP). “Setelah lulus sebagai perwira, mereka akan menerima surat pernyataan untuk IDP yang pertama selama 10 tahun,” jelasnya.
“Setelah 10 tahun, jika mereka masih memiliki kemampuan yang memadai, mereka dapat melanjutkan ke Ikatan Dinas Lanjutan (IDL) selama 12 tahun. Dengan perpanjangan ini, penerapan IDP dan IDL diharapkan dapat mengurangi stagnasi,” tambah Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat memaksimalkan pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit yang berada di usia produktif antara 50 hingga 60 tahun.
“Percepatan MDP diperlukan agar komandan pasukan dapat berfungsi secara optimal sebagai komandan lapangan, dengan usia yang lebih muda. Saat ini, seorang perwira taruna Akmil yang dilantik dari Letda ke Lettu memerlukan waktu 4 tahun,” ungkap Agus.
Ia melanjutkan, “Kemudian, untuk mencapai Kapten dibutuhkan 9 tahun, dan untuk Mayor 14 tahun, sehingga ketika menjabat sebagai Danyon, umurnya sudah mencapai 39-40 tahun, yang menurut saya terlalu tua.”
Menurut Agus, hal ini diatur dalam Perpang TNI Nomor 87 Tahun 2002.
“Nantinya, kita akan merencanakan percepatan, sehingga dari Letda ke Lettu memerlukan waktu 3 tahun, kemudian menuju Kapten selama 6 tahun, dilanjutkan dengan Selapa-Diklapa, dan untuk mencapai pangkat Mayor dibutuhkan 32 tahun. Dengan demikian, seseorang bisa menjabat sebagai Danyon pada usia 34-35 tahun, yang lebih muda,” jelas Agus.
“Selanjutnya, untuk menjabat Danbrig, usia yang diperlukan adalah 39 tahun. Dengan demikian, pada usia 42, 43, atau 44 tahun, seseorang sudah bisa menduduki posisi perwira tinggi.
Namun, mereka harus melalui IDP atau kompetensi perwira: yang berkinerja baik akan melanjutkan karir, sementara yang tidak akan pensiun. Setelah itu, ada IDL selama 12 tahun, diikuti IDL kedua hingga mencapai masa pensiun,” tambah Agus.
Stagnasi Dapat Diatasi
“Kesimpulannya, stagnasi dapat diatasi secara bertahap melalui penerapan IDP-IDL. Personel yang berada dalam usia produktif, terutama yang berusia 50-60 tahun, dapat memanfaatkan kemampuan dan pengalaman mereka secara optimal. Selain itu, potensi kepemimpinan komandan lapangan dapat dioptimalkan melalui percepatan MDP perwira, sehingga Danyon yang berusia 34-35 tahun dan Danbrig yang berusia 40 tahun dapat menjadi komandan lapangan yang lebih muda dan energik,” ujar Agus.
“Jika IDP-IDL diterapkan, ini juga berpotensi mengurangi belanja pegawai sebagai dampak dari penetapan tersebut,” tandasnya.(Red-033)

