DPR: Presiden Dapat Memperpanjang Masa Jabatan Jenderal Bintang 4

    0
    104

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa draf revisi UU TNI terbaru mencakup klausul yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan perwira tinggi (pati) atau jenderal bintang 4 berdasarkan diskresi presiden. Perpanjangan ini dibatasi maksimal satu tahun dan dapat dilakukan dua kali.

    “Namun, perlu diingat bahwa perpanjangan ini tidak bisa sembarangan. Dalam praktiknya, perpanjangan hanya diperbolehkan satu tahun untuk dua kali,” ujar TB Hasanuddin di Komplek MPR/DPR RI, Rabu (12/3/2025).

    TB Hasanuddin menekankan bahwa meskipun presiden memiliki hak untuk memperpanjang masa dinas keprajuritan, hal tersebut harus tetap sesuai dengan batasan yang ditetapkan dalam revisi UU TNI.

    “Jadi, meskipun presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa dinas keprajuritan sesuai kebijakannya, hak prerogatif atau diskresi tersebut tidak dapat dilakukan lebih dari dua kali, dengan masing-masing perpanjangan satu tahun. Jadi, totalnya adalah dua tahun,” ujarnya.

    Selain itu, dalam revisi UU TNI, batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama akan berubah dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Sementara itu, perwira pertama dan menengah akan pensiun pada usia 58 tahun.

    Di sisi lain, perwira tinggi bintang satu dapat pensiun paling lambat pada usia 60 tahun, bintang dua pada usia 61 tahun, dan bintang tiga pada usia 62 tahun.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menambahkan bahwa dalam RUU TNI yang akan datang, presiden akan memiliki kebebasan untuk memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat sesuai dengan kebutuhan. Perpanjangan masa jabatan tersebut akan bergantung pada penilaian pribadi presiden.

    “Umumnya, hal ini terjadi setiap tahun, tetapi tergantung pada keputusan presiden. Bisa juga dilakukan di tengah tahun, atau bahkan cukup dalam enam bulan, tergantung pada kebijakan presiden yang bersangkutan. Ini disebut diskresi, yang bergantung pada penilaian pribadi presiden,” ujar Dave.

    Sebelumnya, dalam presentasi pemerintah mengenai revisi UU TNI, pemerintah menekankan tiga pasal yang akan direvisi, yaitu Pasal 3 yang membahas kedudukan TNI, Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun.

    Dalam ketentuan Pasal 53 Revisi UU TNI, dinyatakan bahwa bintara dan tamtama akan pensiun pada usia maksimum 53 tahun, sedangkan perwira pertama dan perwira menengah pada usia 58 tahun.

    Sementara itu, usia pensiun untuk para perwira tinggi (pati) bervariasi. Pati bintang 1 memiliki batas usia pensiun maksimum 60 tahun, pati bintang 2 hingga 61 tahun, pati bintang 3 sampai 62 tahun, dan pati bintang 4 mengikuti kebijakan presiden. Selain itu, masa dinas untuk pati bintang 4 juga ditentukan berdasarkan diskresi presiden. Di sisi lain, jabatan fungsional memiliki batas usia maksimum 65 tahun. (Red-033)