Panglima TNI Menegaskan: Prajurit TNI yang Menjabat di Sektor Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini

    0
    107

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Menanggapi pertanyaan dari masyarakat, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menjabat di posisi sipil harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan klarifikasi kepada publik mengenai proses peralihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI. Hal ini disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).

    Dalam penjelasannya, Panglima TNI menekankan bahwa prajurit TNI yang bertugas di Kementerian atau Lembaga lain di luar ketentuan Pasal 47 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus memilih untuk pensiun dini atau mengundurkan diri. “Prajurit TNI aktif yang bertugas di Kementerian atau Lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegas Panglima TNI.

    Prajurit yang menduduki posisi sipil di luar struktur TNI diwajibkan untuk mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Ini merupakan syarat yang tidak dapat ditawar demi mencegah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur posisi dan peran prajurit TNI.

    Prajurit yang memilih untuk mengundurkan diri akan melalui proses administrasi yang sepenuhnya berada di bawah otoritas pimpinan TNI. Setelah pengunduran diri disetujui, individu tersebut secara resmi akan berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi terikat pada tugas, kewajiban, atau peraturan yang berlaku di lingkungan militer.

    Dengan penegasan dari Panglima TNI ini, diharapkan tidak akan ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur peralihan prajurit TNI ke posisi sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap peraturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan dalam pertahanan negara.(Red-033)