1 Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

    0
    46

    TANGERANG, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari kasus-kasus pidana, termasuk 1 kg narkotika jenis sabu.

    Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan pada bulan Desember 2024.

    Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, menjelaskan bahwa pihaknya juga memusnahkan senjata tajam, ponsel, serta minuman keras.

    “Hari ini, kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara, termasuk senjata tajam, handphone, minuman keras, 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat-obatan jenis tramadol dan hexymer,” ungkap Saimun di kantor Kejari Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 27 Februari 2025.

    Saimun menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti menggiling menggunakan blender, merusak dengan mesin potong, dan membakar.

    “Obat-obatan kami blender dan dicampur dengan cuka serta deterjen. Senjata tajam kami gerinda. Sedangkan untuk gaja, kami langsung membakarnya,” ujarnya.

    Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa Kejari Kabupaten Tangerang, yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Setelah tiga bulan sejak putusan pengadilan dan tidak ada upaya banding atau kasasi, barulah kami melakukan pemusnahan,” tandasnya.(Red-033)

    Editor: EH056