DEPOK, Cakrayudha-hankam.com – Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok berhasil menangkap dua remaja berinisial FA (22) dan HR (21) di dekat Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (27/2/2025) dini hari.
Kedua remaja yang merupakan saudara kandung ini ditangkap karena diduga terlibat dalam pengedaran narkotika.
Wakasat Samapta Polres Metro Depok, AKP Winam Agus, menjelaskan bahwa awalnya pihak kepolisian berencana untuk membubarkan kerumunan yang berpotensi menjadi tawuran di lokasi tersebut.
Beruntung, sebelum keributan terjadi, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok berhasil membubarkan mereka.
“Tim Perintis Presisi menerima laporan mengenai potensi tawuran di samping Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya. Tawuran belum terjadi dan mereka berhasil dibubarkan,” ungkap Winam, pada Jumat (28/2/2025).
Setelah membubarkan kerumunan tersebut, petugas kepolisian mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.
Kemudian, mereka mendekati kedua pelaku dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan.
“Namun, ada seorang pemuda yang mencurigakan sedang merekam video. Sikapnya terlihat seperti orang yang sedang terpengaruh,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkotika.
Selanjutnya, polisi mengunjungi rumah pelaku dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 30,4 gram yang dibungkus dalam plastik kecil dan disimpan di dalam tas.
“Dengan izin dari ibunya, handphone pemuda tersebut diperiksa oleh tim. Ditemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, lalu dilakukan pengecekan di rumahnya dan ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu, timbangan, dan bong,” tambahnya.
“Barang bukti yang ditemukan seberat 30,4 gram berada di dapur. Narkoba tersebut disimpan dalam plastik dan dimasukkan ke dalam tas kecil,” imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok beserta barang buktinya.
“Dibawa ke Resnarkoba Polres Metro Depok,” tegasnya.(Red-033)
Editor EH:056

