BEKASI, Cakrayudha-hankam.com – Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) terkait pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (17/2/2025).
PT TRPN adalah perusahaan swasta yang mengklaim bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Memang ada beberapa panggilan untuk penyelidikan dari Bareskrim terkait masalah pagar laut ini. Beberapa anggota dari TRPN sudah diperiksa, dan ada yang masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari yang sama.
Deolipa menambahkan bahwa penyidik sedang menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam pemasangan pagar laut oleh PT TRPN di Bekasi.
“Kami akan mencari tahu apakah terdapat unsur pidana atau tidak. Itu yang sedang diteliti oleh Bareskrim,” jelasnya.
Deolipa juga mengungkapkan bahwa PT TRPN telah menerima beberapa sanksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan pagar laut yang dibangun telah sepenuhnya dibongkar.
Penyidik Bareskrim saat ini sedang menyelidiki terkait status wilayah konservasi di area tersebut.
Deolipa mengklaim bahwa lokasi di mana PT TRPN mendirikan pagar tidak termasuk dalam wilayah konservasi.
Namun, klaim ini masih memerlukan bukti tambahan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
“Jadi, saat ini sedang diteliti apakah ada dampak yang ditimbulkan, karena ini juga berkaitan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Bareskrim,” jelas Deolipa.
Dalam konfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa penyidik Bareskrim sedang memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus pagar laut di Bekasi.
“Hari ini, kami mengundang 10 orang untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” kata Djuhandhani.
Polri saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat izin atau akta tanah di kawasan pagar laut Bekasi, Jawa Barat.
“Penyelidikan terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sekitar tahun 2022, telah dimulai dengan dikeluarkannya surat perintah penyelidikan oleh penyidik,” kata Djuhandhani pada Jumat (14/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan respons terhadap laporan yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut, Kementerian ATR/BPN mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta penempatan informasi palsu dalam akta otentik.
“Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL terkait penerbitan 93 sertifikat hak milik di Desa Segara Jaya,” tambah Djuhandhani.(Red-033)
Editor: EH056

