JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Pembahasan mengenai regulasi baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah menjadi sorotan publik.
Salah satu topik yang hangat diperbincangkan adalah kemungkinan pengurangan hari kerja ASN menjadi hanya tiga hari dalam seminggu.
Sebagai dampak dari pemotongan anggaran tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan skema kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS).
Apakah benar ASN hanya perlu masuk kantor selama 3 hari kerja?
Pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Menurut kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan untuk bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sedangkan untuk hari-hari lainnya akan diterapkan sistem Work From Anywhere (WFA).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan efisien.
Dengan adanya fleksibilitas kerja, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal berkat dukungan dari digitalisasi yang terus berkembang.
Ia juga menekankan bahwa seluruh ASN di Indonesia diharapkan dapat menyikapi aturan ini dengan positif dan melihatnya sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas kerja mereka.
Meskipun ada perubahan dalam sistem, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN untuk lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern.
Namun, saat ini kebijakan tersebut hanya berlaku untuk ASN yang berada di bawah naungan BKN.
Aturan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Lalu, bagaimana mekanismenya?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru yang dikenal sebagai skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menerapkan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.
Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberikan fleksibilitas untuk menjalankan tugasnya di berbagai lokasi, baik di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja.
BKN telah mengumumkan sepuluh rencana kebijakan yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu kebijakan tersebut berkaitan dengan pengaturan jam kerja PNS di lingkungan BKN.
Pemerintah telah menetapkan jam kerja PNS untuk tahun 2025.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS kini dapat bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel.
Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:
– Senin
– Selasa
– Rabu
– Kamis
– Jumat
Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.
Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.
– Senin-Kamis: Istirahat 60 menit
– Jumat: Istirahat 90 menit
Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.
Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere.
Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Adapun jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.
Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.
Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
Berikut ini 10 kebijakan yang akan dijalankan BKN:
– Peniadaan jam kerja fleksibel
– Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From – Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
– Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
– Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
– Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
– Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
– Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
– Penggunaan anggaran yang efektif
– Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.(Red-033)
Editor: EH056

