Terungkap! Jaringan Narkoba Sabu di Lombok Barat, Polisi Amankan Pengedar dan Barang Bukti

    0
    55

    LOMBOK BARAT NTB, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan tingginya transaksi narkoba di daerah mereka.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menyatakan bahwa pihaknya segera menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.

    “Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

    Tim Operasional Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penggerebekan di kediaman seorang pria berinisial SS (39) yang merupakan warga Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (25/1/2025).

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan SS yang berada di dalam rumahnya. Sebelum melakukan penggeledahan, polisi memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan standar operasional, dengan melibatkan saksi dari masyarakat setempat dan menunjukkan surat tugas.

    Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar.

    “Kami menemukan sabu yang sudah dikemas dalam 33 klip plastik kecil dan 27 poket. Sebagian sabu juga telah dikonsumsi oleh tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,08 gram atau berat netto 5,81 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Barat.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AY yang tinggal di Dasan Agung, Kota Mataram. Sabu seberat 10 gram tersebut dibeli seharga Rp9 juta, kemudian dipaketkan ulang menjadi 33 klip kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp200 ribu per paket.

    “Selain narkotika, kami juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk sebuah dompet kecil merah yang berisi puluhan paket sabu, alat hisap sabu (pipet plastik dan bong kaca berbentuk granat), korek api gas, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.”

    Saat ini, tersangka SS masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Lombok Barat untuk pengembangan lebih lanjut mengenai jaringan peredaran sabu di daerah tersebut. Atas tindakannya, SS dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).

    “Kami akan terus berupaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika. (Red-033)

    Editor: EH056