Tidak Ada Amnesti untuk Koruptor dan Pengedar Narkoba

    0
    74

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa telah ditetapkan beberapa kriteria untuk menentukan siapa yang berhak menerima amnesti.

    Pernyataan ini disampaikan setelah anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PAN, Edison Sitorus, menyatakan keberatannya dalam rapat kerja antara DPR dan Kementerian Hukum di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Senin (17/2/2025). Edison menegaskan bahwa ia menolak jika pengedar narkoba diberikan amnesti oleh pemerintah.

    “Rencananya akan ada amnesti untuk sekitar 19.337 narapidana, sementara data kami menunjukkan bahwa jumlah narapidana pada tahun 2024 mencapai 273.390, yang berarti hampir 10% dari mereka akan mendapatkan amnesti pada tahun 2025,” ujarnya dalam rapat tersebut.

    “Kami sangat menolak jika ada amnesti untuk pengedar narkoba. Fraksi PAN sangat keberatan jika amnesti diberikan kepada mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba, dan hal ini perlu menjadi perhatian serius,” tambahnya.

    Supratman menjelaskan bahwa pengedar narkoba tidak akan mendapatkan amnesti. Ia menyatakan bahwa sejak awal, pihaknya telah menetapkan empat kriteria narapidana yang berhak menerima amnesti.

    “Kriteria tersebut telah kami laporkan dan disetujui oleh Presiden. Pertama, mereka yang melanggar atau dijatuhi hukuman karena tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE, dan itu hanya berlaku untuk penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah,” ujarnya.

    “Di luar itu tidak berlaku. Jadi, jika berkaitan dengan UU ITE tetapi menyangkut individu, rasanya tidak tepat,” tambahnya.

    Kriteria Penerima Amnesti
    Supratman menjelaskan kriteria kedua untuk penerima amnesti. Bagi pengguna narkoba, amnesti akan diberikan dengan syarat barang bukti tidak melebihi 1 gram. “Amnesti untuk narkotika ini benar-benar ditujukan hanya kepada pengguna, dan barang buktinya harus di bawah 1 gram. Seharusnya mereka tidak dipenjara, melainkan negara memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi,” ujarnya.

    Kriteria berikutnya mencakup narapidana yang mengalami gangguan mental. Selain itu, Supratman menyebutkan bahwa narapidana yang berusia lanjut dan menderita penyakit berkepanjangan juga akan mendapatkan amnesti.

    Supratman menegaskan bahwa pengedar narkoba tidak akan mendapatkan amnesti. Hal yang sama berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi, yang juga tidak akan menerima amnesti.

    “Untuk kasus tindak pidana korupsi, terutama terkait dengan narkotika yang melibatkan pengedar, kami tidak akan memberikan keringanan. Itulah alasan mengapa data ini belum kami kirimkan kepada Presiden, karena nantinya Presiden yang akan mengajukan ke DPR untuk meminta pertimbangan,” jelasnya. (Red-033)

    Editor: EH056