Bakamla RI Menangkap Kapal Kayu yang Mengangkut 200 Ball Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan

    0
    50

    KEPULAUAN RIAU, Cakrayudha-hankam.com – Bakamla RI, melalui KN Pulau Dana-323 yang dipimpin oleh Letkol Bakamla Umar Dani, berhasil menangkap sebuah kapal kayu tanpa nama yang mengangkut sekitar 200 ball rokok ilegal tanpa cukai merek Lukman di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/2/2025).

    Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI, yang merespons laporan masyarakat mengenai meningkatnya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

    Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan patroli di perairan Tembilahan. Operasi dimulai pada Jumat (14/2) pukul 17.00 WIB, ketika RHIB KN Pulau Dana-323 berangkat menuju Teluk Cenaku untuk melaksanakan patroli.

    Pada pukul 20.34 WIB, Tim Gabungan mendeteksi keberadaan sebuah kapal kargo kayu yang mencurigakan dan segera melakukan pengejaran. Sekitar pukul 20.50 WIB, kapal tersebut terdampar di dekat Pulau Busung. Setelah melakukan upaya pengamanan, Tim Gabungan berhasil mengamankan kapal tersebut pada pukul 02.05 WIB.

    Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan awak kapal, namun tim menemukan muatan sekitar 200 ball rokok merek Lukman yang tidak dilengkapi dengan cukai.

    Pada pukul 02.39 WIB, mesin kapal berhasil dihidupkan kembali, dan kapal tersebut dibawa menuju KN Pulau Dana-323 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Komandan KN Pulau Dana-323 segera melaporkan penangkapan ini kepada Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, melalui Direktur Operasi Laut, Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. Sementara itu, Tim Bakamla RI berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag RI untuk penanganan barang bukti lebih lanjut.

    Penangkapan ini mencerminkan komitmen Bakamla RI dalam melindungi keamanan perairan Indonesia serta mencegah penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara.(Humas Bakamla RI/Red-033)

    Editor: EH056