Polres Sumbawa Gelar Upacara Pemberian Penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

    0
    109

    SUMBAWA NTB, Cakrayudha-hankam.com – Pada Selasa pagi, 12 Februari 2025, Kepolisian Resor Sumbawa mengadakan upacara untuk memberikan penghargaan (reward) serta melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada beberapa anggotanya.

    Upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Wicaksana Laghawa dan dipimpin oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P. Acara ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Sumbawa.

    Dalam kesempatan itu, sebanyak 36 personel dari Polres dan Polsek Jajaran menerima penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Kapolres Sumbawa.

    Dalam upacara tersebut, juga dilakukan pemberhentian tidak hormat (PTDH) secara simbolis terhadap dua anggota berinisial ISB dan A, sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang melanggar peraturan institusi Polri.

    Kapolres Sumbawa dalam sambutannya menekankan bahwa penghargaan yang diberikan kepada personel yang berprestasi adalah bentuk pengakuan atas dedikasi dan loyalitas mereka dalam menjalankan tugas. Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi inspirasi bagi anggota lainnya untuk lebih berprestasi dan berinovasi dalam melaksanakan tugas mereka.

    “Saya mengingatkan semua personel untuk selalu menanamkan rasa kebanggaan sebagai anggota Polri yang baik, karena hal ini akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi kita,” tegas Kapolres Sumbawa.

    AKBP Junaedi juga mengungkapkan rasa penyesalannya atas adanya anggota Polres Sumbawa yang harus mengakhiri masa dinasnya karena pelanggaran yang dilakukan.

    “Manfaatkan momen ini sebagai pelajaran, agar kita semua dapat bergerak menuju perbaikan dan menjadi teladan dalam penegakan disiplin serta menciptakan efek jera,” tegasnya.

    Di akhir amanatnya, Kapolres mengingatkan seluruh personel Polres Sumbawa untuk menjauhi narkoba, menjaga disiplin, tidak melanggar kode etik profesi Polri, serta menghindari tindakan pidana atau perilaku tercela lainnya. (Red-033)

    Editor: EH056