BENGKULU, Cakrayudha-hankam.com – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap seorang perempuan berinisial IT (28) warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. IT ditangkap tanpa perlawanan diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Sebanyak 17 butir pil ekstasi disita dari IT.
“Ditangkap hari Sabtu dinihari, inisial IT warga Kelurahan Sawah Lebar. Barang bukti yang kami sita 17 butir pil ekstasi,” jelas Panit I Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Iptu Yuda kepada BE, Minggu, (02/02/2025).
Lebih lanjut Iptu Yuda mengatakan, tersangka IT ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu. Awalnya, Subdit I hanya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam. Kemudian, dilakukan pengembangan.
Akhirnya diketahui informasi tersebut mengarah ke salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Putri Gading Cempaka. Anggota bergerak ke lokasi melakukan pemantauan hingga akhirnya Snggota Subdit I melihat seorang perempuan gerak geriknya mencurigakan saat berada di parkiran tempat hiburan malam.
Setelah memastikan keterlibatan perempuan tersebut, upaya penangkapan dilakukan. Sempat mengelak dan membantah, perempuan yang akhirnya diketahui berinisial IT tak berkutik saat polisi menemukan 17 butir pil ekstasi didalam kantong celana. Pil ekstasi tersebut dibungkus rapi menggunakan lakban disimpan dalam kantong celana tersangka.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di rutan Polda Bengkulu. Untuk pasal, dipersangkakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” pungkas Iptu Yuda.
Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku dengan peredaran ekstasi di Kota Bengkulu. Sudah berapa lama dan siapa yang memasok ekstasi tersebut.(Red-033)
Editor: EH056