PALANGKA RAYA, Cakrayudha-hankam.com – Usia muda tidak selalu menjamin pilihan hidup yang baik. Hal ini terbukti dari kasus MAR alias Agus Badak (32), seorang pengedar narkoba yang kini harus menghadapi konsekuensi hukum.
Pria yang tinggal di Jalan G. Obos, Gang Isen Mulang I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu (29/1/2025) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di area tersebut.
“Ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan total berat 93,79 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno.
Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, kotak jam tangan merek Alexandre Christie, kotak earbud nirkabel merek AUKEY, tas belanja kecil berwarna putih, dan ponsel merek Infinix berwarna hitam.
Ancaman Hukuman yang Serius
Akibat perbuatannya, MAR kini terancam hukuman yang berat. “Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terendah adalah enam tahun penjara, sedangkan yang tertinggi bisa mencapai 20 tahun,” ungkap Kompol Aji Suseno. Penangkapan ini menunjukkan komitmen tegas pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
Langkah ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(Red-033)
Editor: EH056