Wednesday, February 5, 2025
BerandaHukumPolwan yang Bakar Suami di Mojokerto Divonis Empat Tahun Penjara

Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Divonis Empat Tahun Penjara

MOJOKERTO, Cakrayudha-hankam.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), anggota Polwan Polres Mojokerto Kota. Briptu FN adalah terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) meninggal dunia.

Sidang putusan atau vonis tersebut digelar di ruang Cakra PN Mojokerto, pada Kamis (23/1/2025). Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, memimpin sidang tersebut bersama dua hakim anggota, Jenny Tulak dan Jantiani Longli.

Terdakwa Briptu FN mengikuti jalannya sidang secara daring dari rutan Polda Jatim. Di ruang sidang, tampak hadir tim kuasa hukum dari bidang hukum Polda Jatim yang diwakili oleh Iptu Tatik.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Mojokerto menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun karena melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban,” ujar Ida Ayu Sri Adriyanthi.

Vonis tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, di mana hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, anggota majelis hakim Jantiani Longli, mengungkapkan, beberapa alasan yang dapat meringankan terdakwa dalam kasus ini.

“Hal yang meringankan adalah keluarga korban telah memaafkan terdakwa, dan terdakwa merupakan seorang ibu bagi tiga orang anak. Anaknya membutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ucap Jantiani Longli.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan di Polda Jatim sepakat menerima putusan,” ujar kuasa hukum terdakwa dari bidang hukum Polda Jatim, Iptu Tatik.

Seperti diketahui, peristiwa Polwan membakar suaminya itu, terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6/2024). Peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sementara Briptu FN (28), bertugas di Polres Mojokerto Kota.

Briptu FN dikabarkan kesal, karena suaminya menggunakan sebagian gaji untuk judi online, lalu membakar suaminya hingga meninggal dunia. Sang suami meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, karena mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya. (Red-050)

 

Sumber: rri.co.id

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments