PEKANBARU, Cakrayudha-hankam.com – Jaksa Peneliti di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau sedang memeriksa berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2022.
Proses pemeriksaan berkas perkara ini, dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas yang dilimpahkan oleh pihak penyidik pada tahap I, pada awal pekan ini.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Provinsi Riau ini, terdapat dua tersangka, yaitu mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar dan bendahara PMI Riau Rambun Pamenan.
Kedua tersangka tersebut diduga telah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selama tiga tahun anggaran tersebut.
“Kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Riau saat ini masih dalam tahap I, yakni penelitian berkas perkara oleh Jaksa Peneliti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (24/1/2025).
Pada tahap ini, Zikrullah menjelaskan bahwa Jaksa Peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara. Jika berkas dinyatakan belum lengkap, maka akan diterbitkan P18 untuk dikembalikan kepada penyidik.
Sebaliknya, jika dinyatakan lengkap (P21), perkara akan dilanjutkan ke tahap II berupa pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan tahap I dilakukan pada Selasa (21/1/2025) lalu.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk berbagai program PMI Provinsi Riau sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dana tersebut dialokasikan untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, publikasi, hingga pembayaran gaji pengurus.
Namun, kedua tersangka tersebut diduga membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Selain itu, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak yang berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Provinsi Riau yang tidak bekerja.
Akibat perbuatan kedua tersangka, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Syahril dan Rambun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Rambun langsung ditahan pada hari yang sama, sedangkan Syahril sempat mangkir dari panggilan penyidik. Ia baru memenuhi panggilan pada 12 Desember 2024 dan langsung ditahan setelah pemeriksaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” tutur Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau. (Red-050)
Sumber: riauaktual.com