Polri Kerja Sama dengan Singapura untuk Ekstradisi Buronan Korupsi KTP-el Paulus Tannos

    0
    101
    KEJAR BURONAN: Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti. [Foto: Dok Instagram @krishnamurti_bd91]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com  –  Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Upaya ini merupakan bagian dari proses hukum dalam mengejar buronan yang telah melarikan diri ke luar negeri.

    Kepala Divhubinter Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Krishna Murti, menyampaikan bahwa koordinasi dengan pihak Singapura telah dilakukan sejak awal dalam rangka menangkap dan mengekstradisi Paulus Tannos. “Semua itu bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura,” kata Krishna Murti, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1/2025).

    Koordinasi dengan KPK

    Krishna Murti juga menjelaskan bahwa Polri tidak hanya membantu dalam hal koordinasi terkait ekstradisi, tetapi sejak awal juga memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan Paulus Tannos. “Dari awal sampai dengan menangkap (Paulus Tannos), kami bantu full KPK,” ungkap Krishna Murti.

    Namun, terkait detail ekstradisi Paulus, Krishna Murti meminta agar informasi lebih lanjut ditanyakan kepada KPK. “Selanjutnya, tanya KPK saja, ya,” ujar jenderal bintang dua tersebut.

    Penangkapan dan Ekstradisi

    KPK baru-baru ini berhasil menangkap Paulus Tannos di Singapura setelah buronan tersebut melarikan diri dan mengganti identitas serta paspor. Kini, KPK tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

    Kasus Korupsi KTP-el

    Kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ini telah merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun. KPK pada 13 Agustus 2019 lalu mengumumkan empat tersangka baru dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya adalah Paulus Tannos, yang menjabat Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Selain Paulus, tiga tersangka lainnya adalah Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI), Miryam S. Haryani (anggota DPR 2014–2019), dan Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis KTP-el).

    Namun, Paulus Tannos diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti identitas dan menggunakan paspor asing. Nama Paulus Tannos telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus korupsi KTP-el yang merugikan keuangan negara. Upaya koordinasi antara Polri dan otoritas Singapura, serta kerjasama dengan KPK, diharapkan dapat mempercepat proses hukum agar pelaku bisa segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red-050)

     

    Sumber: timesindonesia.co.id