Inilah yang Dilakukan Menteri LHK Soal Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari

    0
    186
    DITINDAK TEGAS: Aktifitas pengerukan pasir ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, yang diduga untuk reklamasi resor wisata. [Foto: Dok. Kementerian LHK]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLH RI) menindak aktivitas pengerukan pasir laut yang diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata. Aktivitas pengerukan pasir laut tersebut, tepatnya di kawasan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

    Menteri LHK RI, Hanif Faisol Nurrofiq, langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hanif pun menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan dari aktivitas yang merusak.

    “Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Hanif, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Hanif selanjutnya memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Irjen Pol Rizal Irawan, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi.

    Diketahui, pengerukan pasir laut ini diduga dilakukan tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen maupun Persetujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dalam hal telah terjadi pelanggaran yang serius.

    Deputi Gakkum LHK, Irjen Pol Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan illegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan. Ini dikarenakan tidak adanya pedoman yang menjadi acuan yaitu dokumen lingkungan.

    Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Gakkum LH  memerintahkan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin. Yakni, dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    “Penghentian sementara ini bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar. Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli,” ucap Rizal Irawan.

    Kementerian LHK juga akan terus memantau perkembangan kasus. serta, memastikan langkah hukum ditegakkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Red-050)

     

    Sumber: rri.co.id