Terkait Aduan Pagar Laut di Tangerang, Begini yang Akan Dilakukan Polri

    0
    79
    AKAN DILAKUKAN KOLABORATIF: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). [Foto: humas.polri.go.id]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kasus pagar laut ‘misterius’ di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mulai terbuka perlahan. Pagar bambu di kawasan laut ini, diketahui membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) meliputi sedikitnya 6 kecamatan.

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerima aduan terkait keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil. Aduan ini, akan ditindaklanjuti secara komunikatif dan kolaboratif dengan pihak-pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik.

    “Aduan sudah kita terima. Langkah-langkah dalam penyelesaian hal tersebut, perlu dilakukan melalui komunikasi dan kolaborasi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

    Polri memastikan akan menggandeng beberapa instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam menyelesaikan polemik tersebut.

    “Proses penyelesaian aduan ini akan dilakukan secara kolaboratif, melibatkan kementerian terkait seperti KKP dan lembaga-lembaga lainnya,” tambah Trunoyudo.

    Trunoyudo juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelesaian yang sedang diupayakan oleh pihak kepolisian bersama instansi terkait.

    Seperti diketahui, pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menjadi isu yang menuai banyak perhatian. Struktur pagar yang terbuat dari bambu setinggi enam meter, dengan tambahan paranet dan pemberat dari karung pasir, dibangun sejak Juli 2024, namun baru viral pada Januari 2025.

    Keberadaan pagar laut tersebut, menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena tidak ada izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah terkait pembangunannya.

    Berdasarkan informasi dari Ombudsman Wilayah Banten, pagar tersebut didirikan oleh warga yang bekerja atas suruhan pihak yang hingga kini belum teridentifikasi. Warga disebut menerima bayaran Rp 100.000 untuk pengerjaan struktur tersebut.

    Merespons polemik ini, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menginstruksikan penghentian pembangunan pagar laut dan menyegelnya.

    Kolaborasi antara Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi kunci dalam penyelesaian polemik ini. Diharapkan investigasi lebih lanjut akan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Red-050)

     

    Sumber: humas.polri.go.id