
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati alias EPJ serta Bupati Situbondo Karna Suswandi alias KS.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024.
“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025. Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Asep menjelaskan, pada tahun 2021 lalu Pemkab Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjan pinjaman daerah Program PEN. Anggaran itu digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo 2022.
Namun, pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan,” ujar Asep.
Atas perintah Karna Suswandi, Eko Prionggo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan PBJ. Sehingga, kata Asep, mereka memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna Suswandi.
Selanjutnya, Asep menerangkan, Eko Prionggo melalui bawahannya meminta uang fee sebesar 7,5% dari nilai proyek. Bahkan, uang fee tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Tersangka KS menerima pemberian ‘uang investasi’ atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000. Sedangkan tersangka EPJ menerima uang fee secara langsung sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200,” ujar Asep.
Pihak KPK menyebut, Karna Suswandi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b. Atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Fokus penyidikan KPK saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti,” ujar Asep. (Red-050)
Sumber: rri.co.id
