Wednesday, February 5, 2025
BerandaHukumResmi! Camat Asemrowo Laporkan Oknum Ormas dan Akun Medsos Soal Video Hoaks

Resmi! Camat Asemrowo Laporkan Oknum Ormas dan Akun Medsos Soal Video Hoaks

Surabaya, cakrayudha-hankam.com – Tak terima difitnah, Camat Asemrowo geram melalui kuasa hukum Abdul Rouf resmi laporkan penyebar hoaks ke Polda Jawa Timur (Jatim), Surabaya, Jumat (10/1/2025). Kasus ini menjadi peringatan keras bagi mereka yang suka menyebarkan informasi palsu di media sosial (medsos).

Kuasa hukum Abdul Rouf mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan kasus penyebaran fitnah melalui media sosial. Menurutnya, diduga beberapa akun media sosial dan seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) terlibat dalam penyebaran berita bohong ini.

“Selamat sore. Terima kasih telah menunggu kami dari siang sampai sore. Kami telah melaporkan secara resmi tindak pidana ke Polda Jatim. Juga, terima kasih kepada Kapolda Jatim, Direktorat Reserse Cyber Polda Jatim, dan rekan-rekan wartawan,” ujarnya.

Rouf mengungkapkan, bahwa laporan tersebut dilakukan untuk menjaga kehormatan dan nama baik Camat Asemrowo dan marwah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terganggu akibat berita hoaks tersebut.

“Pak Camat merasa diserang kehormatannya, sehingga terganggu secara psikis dan kehidupan rumah tangganya,” jelas Kuasa Hukum Rouf.

“Selain itu, langkah ini adalah menjaga marwah Pemkot Surabaya yang sempat gaduh akibat peristiwa tersebut,” terangnya.

Rouf menuturkan bahwa laporan ini juga menyadari sejumlah akun medsos yang diduga menyebarluaskan informasi hoaks tersebut.

“Selain itu juga, pihak melaporkan individu yang merekam, mengunggah, dan menyebarkan video tersebut. Para pelaku dilaporkan dengan pasal 45A dan pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tutur Rouf.

“Kami laporkan mereka dengan Pasal 45A dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya adalah dua tahun penjara,” tegasnya.

Abdul Rouf berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, guna memulihkan nama baik kliennya dan menjaga stabilitas Kota Surabaya dari isu-isu fitnah yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kami percaya pada profesionalitas kepolisian dalam menangani laporan ini. Kami berharap langkah ini dapat mengembalikan ketenangan di Kota Surabaya,” tutupnya. (059)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments