Friday, January 24, 2025
BerandaHukumDiduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PMI Provinsi Riau Ditahan Kejati

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PMI Provinsi Riau Ditahan Kejati

PEKANBARU, Cakrayudha-hankam.com – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Datuk Syahril Abu Bakar, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (12/12/2024).

Dengan tangan terborgol Datuk Syahril terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye masuk ke mobil tahanan Kejati Riau. Datuk Syahril diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dana hibah PMI Riau pada tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2022.

Meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media terkait kasus tersebut, Datuk Syahril memilih bungkam hingga tiba di mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Kuasa hukum Datuk Syahril, Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa kliennya sempat absen pada pemanggilan pertama karena sedang berada di Jakarta untuk urusan PMI.

“Saat dipanggil pada Senin, 9 Desember, beliau berada di Jakarta untuk kegiatan PMI. Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa karena ada hal-hal penting yang harus diselesaikan,” ujar Dwi Wibowo.

Terkait dugaan korupsi, Dwi Wibowo menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan sesuai aturan.

“Segala dugaan ini harus dibuktikan di pengadilan. Sesuai Undang-Undang, perbuatan seseorang baru dapat dianggap terbukti jika ada keputusan hukum yang sah,” katanya.

Selain Datuk Syahril, Kejati Riau juga menetapkan Rambun Pamenan selaku Bendahara Markas PMI Riau periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Rambun telah lebih dulu ditahan pada peringatan Hari Antikorupsi Dunia, Senin (9/12/2024).

Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, menyebutkan bahwa Rambun akan ditahan di Rutan Kelas I Kota Pekanbaru selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Rini Hartatie menambahkan, kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah PMI Provinsi Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Kami memastikan, penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prosedur hukum,” tegas Rini Hartatie. (Red-050)

 

Sumber: riauaktual.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments