CIANJUR, Cakrayudha-hankam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kali ini, sosialisasi menyasar pada masyarakat di Bale Sawala Tani, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, H. Abdul Karim, S.H., menerangkan Perda No.5 tahun 2021 merupakan perubahan dari Perda No.13 tahun 2018.
“Regulasi ini dibuat, sebenarnya untuk memberikan perlindungan dan menciptakan kenyamanan untuk warga. Bukan untuk membatasi warga, apalagi memberikan ganjaran sanksi,” ucap Abdul Karim.
Melalui Perda ini, politisi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan hak-hak warga untuk memperoleh perlindungan dan memperoleh kenyamanan bisa diwujudkan.
Mengingat, Perda No.5 tahun 2021 mencakup pada tertib tata ruang; tertib jalan; tertib perhubungan; tertib sungai; saluran irigasi, situ, dan pinggir pantai.
Kemudian tertib lingkungan; tertib tempat usaha; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; tertib keadaan bencana alam dan non-alam, dan sosial.
“Bila semua tertib, maka yang akan merasakan manfaatnya juga masyarakat sendiri,” ungkap anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Cianjur ini.
Namun, Abdul Karim lagi-lagi mengingatkan, aturan tersebut akan maksimal berjalan bila terdapat kesadaran dari warga masyarakat dan peran serta pemerintah daerah.
“Setiap orang berhak menerima perlindungan, pelayanan kesehatan, data dan informasi. Dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan hak itu kepada setiap orang,” kata Abdul Karim.
Adapun dalam pelaksanaannya, ditambahkan Abdul Karim, dibutuhkan sinergitas dan kerja sama yang meliputi sinergitas daerah yakni pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
“Termasuk kerja sama daerah provinsi dengan instansi vertikal dan pihak ketiga. Kemudian kerja sama antardaerah,” ujarnya. (Red-050)
Sumber: poskota.co.id