KEDIRI, Cakrayudha-hankam.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota berhasil mengamankan empat perampok sebuah minimarket di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada Minggu (3/11/2024) lalu. Adapun empat pelaku, masing-masing berinisial AV (28), YY (27), DA (22), WS (20).
Dalam jumpa pers, di Ruang Rupatama Polres Kediri Kota, Senin (11/11/2024), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan dari keempat pelaku residivis itu, ada seorang yang hendak ditangkap justru berusaha melawan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
“Komplotan itu beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, dan air softgun. Seluruh senjata ini dipakai untuk mengancam kedua karyawan minimarket supaya membuka brankas,” katanya.
AKBP Bramastyo Priaji merinci, modus operandi dari keempat pelaku yaitu mengambil sejumlah uang tunai senilai Rp 41 juta. “Selain itu, mereka juga mengambil barang dagangan berupa rokok senilai kurang lebih Rp 4 juta,” katanya.
Kemudian, tambah AKBP Bramastyo, usia mengambil uang dan barang, maka pelaku kabur ke Kabupaten Nganjuk. Namun, pada akhirnya pelariannya berhenti saat berhasil dibekuk oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota dengan barang bukti tiga parang, satu air soft gun, satu unit mobil Honda Mobilio.
“Kami mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kemanan dari tempatnya masing-masing. Jika ada potensi kerawanan, maka bisa bekerja sama dengan aparat setempat dan RT RW,” katanya.
Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Muhammad Fathur Rozikin menambahkan, ada seorang pelaku di antaranya diamankan di jalan raya wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Namun, ketiga pelaku lain diamankan di rumah masing-masing.
“Setelah melakukan pencurian kekerasan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, ada tiga pelaku di antara empat pelaku itu melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Jombang. Mereka mengaku telah melakukan pencurian kekerasan (curas) sebanyak dua kali,” katanya seperti dilansir dari KBRN.
Dengan perbuatan itu, lanjut Kasatreskrim Polres Kediri, mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara, serta melanggar pasal 365 KUHP tentang Pidana Pencurian dan Kekerasan. (Red-050)
Sumber: tribratanews.jatim.polri.go.id