Monday, December 2, 2024
BerandaEkonomi Bisnis dan PerdaganganPengawas Persaingan Usaha KPPU Surabaya Mengobservasi Pasar Penjualan Minyak Goreng Langka

Pengawas Persaingan Usaha KPPU Surabaya Mengobservasi Pasar Penjualan Minyak Goreng Langka

Surabaya,(Cakrayudha-hankam.com) – Di tengah stok minyak goreng subsidi merek Minyakita langka, beberapa pelaku usaha diduga memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan penjualan bersyarat. Potensi pelanggaran hukum persaingan usaha ini langsung direspons Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kanwil IV KPPU Surabaya saat ini mulai melakukan tahapan awal penegakan hukum yakni dengan melakukan penelitian inisiatif terkait dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1999 terkait perilaku tying agreement dalam penjualan minyak goreng kemasan rakyat merk Minyak Kita.

Sikap KPPU ini diambil setelah sebelumnya mendengar paparan tim Kanwil IV KPPU Surabaya atas temuan di lapangan dalam beberapa waktu terakhir ini.

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menyatakan pihaknya sudah mengobservasi pasar selama 3 bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 ini untuk menemukan fakta di lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

“Kami sudah turun ke pasar-pasar dan menemukan bahwa pedagang diduga telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor,” jelas Dendy.

Tying Agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, tying agreement terjadi abila suatu perusahaan melakukan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya yang berada pada level yang berbeda. Dengan mensyaratkan penjualan ataupun penyewaan suatu barang atau jasa hanya akan dilakukan bila pembeli atau penyewa juga akan membeli atau menyewa barang lainnya.

“Biasanya barang yang laku dipasangkan dengan barang yang kurang laku, dan pihak yang membeli tidak punya pilihan selain harus membeli barang yang sudah dipasangkan ini. Dampak negatif perilaku tying agreement ini menghilangkan hak pihak yang membeli barang atau jasa untuk memilih secara bebas terhadap barang atau jasa yang ingin mereka beli yang lebih bersaing dari sisi harga dan kualitas,” jelasnya.

Sementara pasal yang dikenakan yakni pasal 15 ayat (2) tentang pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments