Riau,(Cakrayudha-hankam.com) – Komplotan pengelola judi online “Raja Hoki” diringkus di Batam. Jaringan ini digulung setelah sempat memindahkan operasionalnya ke Filipina dan Malaysia.
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap tiga orang anggota komplotan ini. Ketiga tersangka merupakan warga Batam berinisial H (32), I (34), dan A (42). Mereka berperan sebagai bandar dan administrator.
“Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon member (user) melalui postingan media sosial dengan nama akun Raja Hoki dan memberikan iming-iming bonus besar,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Batam, Rabu (1/2).
Ia mengatakan, tersangka mengaku sudah setahun melakukan praktik judi online. Karena ada banyak keluhan dari masyarakat, mereka sempat pindah ke Filipina.
“Karena di sana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada tanggal 25 Januari 2023 mereka ditangkap,” kata Nasriadi.
Terungkap dari Akun Instagram
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan mendapati akun Instagram Raja Hoki. Akun itu mem-posting permainan judi online. Kemudian petugas mengecek pemilik dan tempat beroperasi.
“Dari hasil pengecekan mendalam, kami menemukan tempat online ada di salah satu apartemen di Batam,” ucapnya seperti dilansir media ini.
Setelah mendapatkan lokasi, katanya, petugas menangkap ketiga tersangka. Dari proses penangkapan itu, pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa komputer, laptop, dan telepon genggam.
“Dari pemeriksaan, penghasilan yang bisa didapatkan para tersangka mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mencari jaringan lainnya. Akibat perbuatannya, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 karena membuat postingan yang mengajak melakukan unsur perjudian.
Mereka terancam hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.(Red)