Ungkap Terkena Infeksi Paru-paru
Surabaya,(Cakrayudha-hankam.com) – Sejumlah saksi korban Tragedi Kanjuruhan mengaku mengalami gangguan napas usai kejadian maut pada malam 1 Oktober 2022. Hingga kini mereka mengaku tersengal-sengal, hingga infeksi paru-paru.
Hal itu mereka katakan saat menjadi saksi di sidang tiga terdakwa kasus Kanjuruhan, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Salah satunya adalah saksi korban, Dayanka Wijaya. Aremanita asal Karangploso, Malang itu mengaku duduk di Tribune 12, Stadion Kanjuruhan, saat kejadian.
Saat pertandingan usai, Dayanka mengaku ada tembakan gas air mata ke arah tribune yang ditempatinya. Bahkan peluru itu melayang di atasnya.
“Saya masuk di Pintu 12. [Saat kejadian] ada gas air mata melewati atas saya. Di atas, sudah [bunyi] dor…dor…dor, [penembaknya] depan pagar, saya berdiri di tribune 12, saya lihat sendiri,” kata Dayanka, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/1).
Usai itu, dia mengaku pusing hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Dia pun sampai diopname selama 10 hari. Hingga kini ia masih merasa nafasnya tersengal-sengal.
“Efeknya, saya pingsan, pusing, sesak napas, opname 10 hari di RA dan saat itu saya di-BAP. Kalau buat jalan setelah dari RS napas saya tersengal-sengal,” ucapnya.(Red)