Monday, December 2, 2024
BerandaOlahragaBahas Rencana Kenaikan Biaya Haji yang Ditanggung Calon Jemaah Haji CJH

Bahas Rencana Kenaikan Biaya Haji yang Ditanggung Calon Jemaah Haji CJH

Surabaya,(Cakrayudha-hankam.com) – MUI Jatim menyarankan pemerintah duduk bareng membahas rencana kenaikan biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji (CJH) dari Rp 39 Juta menjadi Rp 69 Juta.

Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil Allalah menyebut setiap tahun, selalu ada problem terkait ongkos naik haji (ONH), utamanya soal nilai subsidi dari pemerintah.

“Begini melihat problem ONH harus diletakkan ke dalam problem besar soal ekosistem perhajian. Subsidi silang untuk ONH selama ini memang dalam jumlah besar yang berpotensi merugikan jemaah yang antre dalam jumlah besar di belakang”

Menurut Mutawakkil, lemahnya konsep istitho’ah atau kemampuan dapat berhaji dari seorang CJH membuat perhitungan subsidi ONH yang ditanggung pemerintah semakin berat. Terlebih, sekarang ada perbankan yang berani memberikan ‘kredit’ kepada warga yang ingin naik haji.

“Munculnya dana talangan haji oleh perbankan membuat konsep istitho’ah dalam Islam tidak berjalan baik. Karena, banyak umat secara fiqih belum masuk kategori istitho’ah akhirnya bisa daftar untuk mendapat porsi haji, sehingga memperpanjang daftar antrean,” jelasnya.

Atas rencana kenaikan biaya haji, MUI Jatim, kata Mutawakkil merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kemenag RI, DPR RI, dan BPKH untuk duduk bersama.

“Dan segera mencarikan solusi yg lebih permanen dan berkeadilan untuk umat Isam yang merupakan entitas terbesar bangsa ini,” tandasnya.

Sebelumnya, penolakan usulan kenaikan biaya haji juga diutarakan salah satu parpol di Jatim yakni Golkar. Ketua Golkar Jatim M Sarmuji menyebut jika pemerintah tetap ngotot menaikkan biaya haji, maka ada potensi banyak CJH batal berangkat.

“Golkar Jatim menolak usulan kenaikan haji. Haji itu sebuah ibadah, jangan sampai memberatkan calon jemaahnya,” kata Sarmuji, Sabtu (28/1/2023).

“Tak seorangpun calon jamaah haji mengira akan mengalami kenaikan biaya haji menjadi Rp 69 juta. Jangan sampai karena kenaikan ini menyebabkan calon jemaah haji yang harusnya berangkat, karena tidak mampu menebus sisa pembayaran, akhirnya tidak bisa berangkat,” sambung Sarmuji.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments