Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Terdakwa Kuat Ma’ruf kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat terseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan majikannya, Ferdy Sambo.
Penasihat hukum, Kuat Ma’ruf, membantah kliennya mengetahui isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Apa yang disampaikan jaksa sebelumnya soal dugaan perselingkuhan hanya sebuah imajinasi.
“Dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel,” kata Misbach, penasihat hukum Kuat, di sidang duplik, Selasa (31/1).
Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf tidak sependapat dan menolak penuh dalil Penuntut Umum dalam repliknya yang menyatakan ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah jelas dan lengkap.
“Justru terlihat Penuntut Umum tidak mampu membantah argumentasi Tim Penasihat Hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan,” ujarnya.
Misbach menegaskan, tidak ada fakta dan bukti yang muncul selama persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa perselingkuhan antara Putri dan Brigadir benar terjadi.
“Lalu pertanyaan kami, dari mana Penuntut Umum mengambilnya,” ujar Misbach
Misbach mengungkit pernyataan Kuat Ma’ruf yang disampaikan di persidangan sebelumnya. Kalimat ‘Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga’ yang disampaikan Kuat tidak serta merta mengindikasikan adanya perselingkuhan Kuat dan Putri seperti tudingan Jaksa.
“Tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ucap dia.
“Hal ini berdasarkan keterangan Putri Candrawathi bahwa korban telah berbuat sadis kepada Putri Candrawathi,” jelas Misbach mengakhiri.(Red)