Thursday, December 12, 2024
BerandaHukumKasus Mafia Pelabuhan, Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun...

Kasus Mafia Pelabuhan, Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun Penjara

Semarang,(Cakrayudha-hankam.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan atau vonis terhadap empat terdakwa mafia pelabuhan, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021, dengan kurungan penjara 2 hingga 13 tahun.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sidang vonis tersebut digelar pada Senin, 30 Januari 2023. Putusan dibacakan untuk terdakwa Imam Prayitno selaku Kepala KPPBC Semarang, dan M Rizal Pahlevi selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.

Kemudian terdakwa Handoko selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan Leslie Girianza Hermawan selaku Direktur PT Eldin Citra.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Menurut Ketut, terdakwa Imam Prayitno dan M Rizal Pahlevi divonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa Handoko divonis pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp600 juta subsidair pidana penjara selama 1 tahun.

“Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas dia.

Adapun vonis untuk Leslie Girianza Hermawan yakni pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan barang bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” demikian Ketut menandaskan mengakhiri perbincnagan bersama awak media.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments