Pasuruan (cakrayudha-hankam.com)
Penangkapan dilakukan pada sore hari oleh tim Polresta Pasuruan dengan menjemput Bella warga Banda, Gang Mawar, Kelurahan Gading Rejo, Kota Pasuruan.
(30 Januari 2023)
Menurut saksi mata warga sekitar melihat 2 orang polisi turun dari mobil datang kerumah Bella, namun Bella tidak ada ditempat. “Kemudian salah seorang warga diajak kedalam mobil untuk menunjukkan keberadaan Bella” tutur warga tersebut.
Dani anggota Polresta Pasuruan menyampaikan kepada keluarga korban “Bella sudah ditangkap atas perintah kejaksaan negeri Pasuruan berdasarkan putusan majelis hakim PN Pasuruan yaitu memberikan keterangan palsu di persidangan” tuturnya.
“Saat ini Bella sedang dilakukan swab di rumah sakit Bhayangkara, nanti setelah dilakukan swab akan diserahkan ke Kejari Pasuruan kota,” ungkapnya.
Jainudin ayah korban menyampaikan “terimakasih atas penangkapan Bella dan berharap agar keadilan bisa ditegakkan, dan proses hukum Bella merupakan contoh untuk kepastian hukum berdasarkan putusan Pengadilan yang harus dilaksanakan,”
“Saya dan keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya anak saya, terutama terhadap Bella yang sampai hari ini baru tersentuh hukum,” ungkapnya. (red.cakrayudha-hankam.com)