Pasuruan,(Cakrayudha-hankam.com) – Masih ingat kasus pembunuhan bermotif asmara di Kota Pasuruan yang menewaskan pemuda bernama Fatkhurrozy (23)? Kasus ini sekarang sudah masuk persidangan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Selasa (24/05/2022) lalu, majelis hakim menghadirkan Putri Nabiatul Kasiati yang tak lain adalah tunangan korban.
Perempuan yang akrab disapa Bela itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Harris Hermab Lubis. Salah satunya soal chat Bela kepada terdakwa, Fadila Rohman.
Dalam chat itu Bela meminta Fadila agar tak membawa-bawa namanya. Bela mengirim chat itu tidak melalui ponselnya sendiri, melainkan melalui ponsel temannya.
Fakta tersebut ditanyakan kepada Bela saat persidangan. Hal ini juga berarti Bela sebenarnya tahu siapa pelaku pembunuhan tunangannya. Namun saat dimintai keterangan oleh polisi, Bela malah mengaku tidak tahu menahu soal pembunuhan tersebut.
Sementara itu kuasa hukum dua terdakwa, Fandi Winurdani mengatakan, berdasar keterangan saksi-saksi di persidangan, kuat dugaan bahwa Bela terlibat dalam pembunuhan ini.
Bela juga, menurut Fandi, pernah memberi informasi terkait aktivitas korban seperti di mana tempat kerjanya dan pulang kerja jam berapa.
Tak hanya itu, Fandi juga menduga bahwa Bela sudah mengetahui rencana pembunuhan yang bakal dilakukan Fadila terhadap Fatkhurrozy.
“Dia berupaya menghilangkan barang bukti dengan me-flash ponselnya,” kata Fandi.
Selain itu, kuasa hukum meminta majelis hakim agar mempertimbangkan nasib terdakwa yang bernama Siswo Hadi.
Fandi menilai Siswo Hadi tidak tahu apa-apa. Saat kejadian, ia hanya diminta mengantar Fadila tanpa tahu rencana pembunuhan.
Untuk diketahui, insiden pembunuhan ini terjadi pada bulan November tahun lalu. Fatkhurrozy tewas ditusuk Fadila saat membeli tembakau di sebuah toko di wilayah Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.(Red)