Tangerang,(Cakrayudha-hankam.com) – Tujuh orang suporter Persita Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam kasus penyerangan bus Persis Solo di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023) kemarin. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa aksi kekerasan yang dilakukan suporter Persita terhadap bus Persis Solo itu, merupakan aksi balas dendam.
“Motif pelemparan terkait balas dendam dari suporter Persita. Karena pada waktu Persita main ke Solo, ada kegiatan yang menurut keterangan oknum Persita ada sweeping oleh Persis Solo. Sehingga ketika datang ke Tangerang, dilakukan aksi balasan,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto, di Mapolres Tangsel, Senin (30/1).
Dia menegaskan tim opsnal Polres Tangsel, masih melakukan pengembangan untuk membekuk terduga pelaku pelemparan baru selain dari 7 suporter yang telah diamankan itu.
“Kami lakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tim opsnal masih melakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa aksi pelemparan itu juga digerakkan oleh dua tersangka berinisial MR dan HK. Kapolres menyebut keduanya sudah merencanakan aksi tersebut sebelum melakukan aksi pelemparan itu.
“Sebelum melalukan penyerangan mereka berkumpul dua orang MR dan HK, sudah merencanakan melakukan pelemparan. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku berstatus pelajar dan karyawan swasta,” terang Kapolres.(Red)