Friday, December 13, 2024
BerandaHukumJaksa Nilai Kuasa Hukum Tak Paham Uraian Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi

Jaksa Nilai Kuasa Hukum Tak Paham Uraian Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi

Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak paham dan tidak profesional dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.

Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tanggapan penasihat hukum mengenai penggabungan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu. Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi lagi-lagi tidak profesional, karena tidak paham dalam menguraikan unsur-unsur Pasal yang sudah termuat secara limitatif dalam perundang-undangan secara nyata dan tegas dalam Pasal 340 KUHP,” kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).

“Yaitu dengan unsur barang siapa, b. dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, c. Merampas nyawa orang lain,” sambungnya.

Dalam berkas tuntutan jaksa, istri Ferdy Sambo ini disebut telah sengaja ikut melakukan perencanaan atas kematian Brigadir J.

“Bahwa di dalam surat tuntutan dari halaman 463 sampai 508, penuntut umum sudah jelas dan tegas merangkaikan fakta perbuatan terdakwa Putri Candrawathi yang telah melakukan kesengajaan sebagaimana dimaksud dan dengan rencana terlebih dahulu yaitu bersama-sama dengan pelaku lainnya yaitu Ferdy Sambo, saksi Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf menghendaki kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.

Tolak Seluruh Pleidoi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi secara keseluruhan.

Hal ini dibacakan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).

“Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).

“Selanjutnya, kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments