Kebut Finalisasi Insentif Kendaraan Listrik
Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dipanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke kantornya, Senin (30/1) siang ini. Kabarnya, keduanya akan membahas mengenai insentif kendaraan listrik.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana membenarkan keduanya akan membahas mengenai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Dia mengungkap kalau insentif memang sudah disetujui di tingkat pimpinan, untuk mendorong penggunaan di masyarakat.
“Pak Menteri ESDM menemui pak Luhut, dan kebetulan rapatnya megenai itu (insentif kendaraan listrik). Jadi memastikan segala macam persiapan, karena apa? Karena seperti yang disampaikan pak Luhut, dan sudah kita ketahui bersama, secara pimpinan atas kita sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB secara masif ke depannya,” kata dia disela-sela pemaparan Kinerja sektor ESDM di Kementerian ESDM, Senin (30/1).
Rida memastikan, hingga saat ini besaran insentif untuk motor listrik sendiri sebesar Rp 7 juta per kendaraan. Ini juga disebut berlaku untuk proses konversi dari sepeda motor berbasis BBM ke motor listrik.
“Yang salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi disebut Rp 7 juta, baik untuk yang pembelian motor baru maupun yang konversi,” kata dia.
Selain itu, dibahas juga skema pemberian insentif tersebut. Ini kembali melibatkan sejumlah kementerian, diantaranya Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Hingga saat ini, sumber keuangan dari Kementerian Keuangan, dan penyaluran insentif untuk motor baru melalui Kementerian Perindustrian. Sementara, untuk insentif konversi motor, ada di Kementerian ESDM.
“Pembagiannya seperti ini sementara, yang baru, penyaluran Insentifnya dilajukan di kemenperin, darimana? Ya tentu saja dari Kemenkeu, yang konversi melalui kita,” ungkapnya.
“Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan untuk kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna atau penerima insentif dan pada saatnya karena ini uang rakyat juga kan perlu sangat hati-hati, sangat prudent untuk nanti bisa dipertanggungjawabkan,” sambung Rida menjelaskan.(Red)