Sunday, April 20, 2025
BerandaNasionalWarga Kirim Surat Peringatan ke Heru Terkait Pengelolaan Air

Warga Kirim Surat Peringatan ke Heru Terkait Pengelolaan Air

Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan dan Hak Atas Air (GERAK) melayangkan surat peringatan terbuka kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena dianggap melanjutkan swastanisasi pengelolaan air di Ibu Kota.

Mereka mengatakan, kerja sama dengan PT Moya Indonesia hanya bentuk swastanisasi lain dalam penyediaan air bersih bagi warga Jakarta.

“Pada 31 Januari 2023 mendatang, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Swastanisasi Air Jakarta antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Palyja dan Aetra akan berakhir. Alih-alih melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terkait dengan praktik swastanisasi air Jakarta yang telah berlangsung selama 25 tahun secara partisipatif, transparan dan akuntabel, Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya justru sudah menandatangani kontrak dengan PT Moya Indonesia pada 14 Oktober 2022 lalu,” kata perwakilan GERAK Jihan Fauziah, Senin (30/1).

GERAK menilai, swastanisasi air telah melanggar hak asasi manusia dan konstitusi terkait pemenuhan hak atas air warga. Kemudian, kata GERAK, proses pengelolaan air Jakarta berdasarkan perjanjian 25 tahun dengan Aetra dan Palyja yang lalu dilakukan secara tidak partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Rencana pengelolaan air Jakarta (bersama PT Moya) tidak didasari atas evaluasi secara menyeluruh perjanjian kerja sama dengan Palyja dan Aetra, dan berpotensi mengulangi permasalahan serupa sebab tidak didasarkan pada UU SDA,” ujar Jihan.

Dalam surat yang dilayangkan, GERAK menuntut lima hal. Pertama, melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait penyelenggaraan penyediaan Air di Jakarta melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Aetra dan Palyja dengan melibatkan masyarakat.

Kedua, membuka informasi atas proses evaluasi, proses transisi, dokumen-dokumen terkait serta bagaimana skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) penyelenggaraan air di Jakarta melalui Pergub DKI 7/2022, Nota Kesepakatan Kemendagri-KemenPUPR-Pemprov DKI Jakarta tertanggal 3 Januari 2022, serta Keputusan Direksi PAM Jaya No. 65/2022.

Ketiga, memberikan jaminan bahwa ketika Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Aetra dan Palyja berakhir, layanan air tetap tersedia dan tidak diputus. Keempat, membuka ruang pertemuan dengan Warga DKI Jakarta yang tergabung di dalam Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan dan Hak Atas Air untuk membahas dan memberikan kejelasan informasi sebagaimana poin 1-3.

Terakhir, melakukan remunisipalisasi pengelolaan air Jakarta sebagaimana mandat Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 dan memastikan pemenuhan hak atas air untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan.

“Kalau misalnya tidak ada respons, kami akan melakukan diskusi publik dengan mengundang pihak Pemprov supaya menyampaikan dengan terang ke publik. Kalau tidak ada juga kami akan melayangkan untuk dilakukannya audiensi. Kami harus mendesak dilakukannya audiensi, karena poin pertemuan jadi penting,” kata Jihan.

Untuk diketahui, PAM JAYA dan PT Moya Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penyelenggaraan sistem penyediaan air minum melalui optimalisasi aset eksisting dan penyediaan aset baru dengan skema pembiayaan bundling.

Heru juga menyampaikan bahwa per 1 Februari 2023 perpindahan infrastruktur air, dan lainnya resmi menjadi kewenangan PAM Jaya dan PT Moya Indonesia.

“Ya infrastruktur airnya, pipa segala macam, itu kewenangan, kewajiban, dari Moya ya,” kata Heru.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments