Friday, December 13, 2024
BerandaHukum2 Buronan Ditangkap dan 2 Orang jadi Tersangka Baru

2 Buronan Ditangkap dan 2 Orang jadi Tersangka Baru

Kasus Gagal Ginjal Akut

 

 

Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Pelarian dua buronan kasus gagal ginjal akut, (E) dan Andri Rukmana (AR) berakhir. Tersangka, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) dan direkturnya, Andri Rukmana (AR) ditangkap di wilayah Sukabumi pada Jumat (20/1) lalu.

“Telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat jumpa pers, di Jakarta Utara, Senin (30/1).

Selain Endis (E) Andri Rukmana (AR), penyidik juga berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan direkturnya, Aris Sanjaya (AS). Sehingga dalam kasus gagal ginjal ini, total ada empat orang tersangka perorangan.

“Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan lima korporasi sebagai tersangka terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Kelima korporasi itu yakni PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudera Chemical.

Sehingga tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments