Polres Pasuruan Bentuk Satgas
Pasuruan,(Cakrayudha-hankam.com) – Kasus tambang di Pasuruan menjadi perhatian khusus Provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (25/1/2023).
Bayu mengatakan bahwa pekan lalu Polda Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur membentuk tim satgas pertambangan. Pembahasan ini dilakukan dalam forum grup diskusi yang juga diikuti oleh Kapolres Pasuruan.
“Satgas pertambangan ini nantinya akan dibentuk di setiap kota maupun kabupaten di wilayah Jawa Timur. Ini menjadi salah satu upaya meminimalisir pertambangan ilegal yang ada di Jawa Timur,” kata Bayu.
Bayu juga menjelaskan bahwa di Kabupaten Pasuruan sendiri diduga ada penambang yang tidak menaati aturan. Seperti halnya tidak melakukan reklamasi, tidak memiliki izin WIUP OP, tapi masih tetap melakukan penambangan.
Kapolres Pasuruan juga berkomitmen untuk menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Dikatakan juga hari ini terdapat beberapa masyarakat yang memberikan informasi terkait penambangan yang berada di Kabupaten Pasuruan. Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dan tindak lanjut terkait informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami memberikan informasi terkait 40 tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan dan meminta untuk menindak penambang yang menyalahi hukum. Karena kasus tambang di Pasuruan ini sangat banyak tapi kenapa yang ditindak cuman satu,” tanya Lujeng Sudarto, salah seorang masyarakat setelah audiensi dengan Kapolres Pasuruan.
Sebelumnya dilaporkan pula 11 penambang yang berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kesebelas tambang tersebut berada di wilayah nguling hingga Grati.(Red)