Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, buka suara soal nasib tenaga honorer di pemerintahan yang akan dihapus pada November 2023 mendatang. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan berbagai pilihan terkait kepastian masa depan honorer.
“Kita menyiapkan sudah beberapa opsi. Ada empat opsi yang sedang kita siapkan. Pada waktunya kalau sudah matang nanti akan kami sampaikan,” ujar Menpan RB Anas saat ditanyai seputar nasib tenaga honorer seusai Closing Ceremony ASN Culture Fest 2023 di The Westin Jakarta, Rabu (25/1).
Anas menyampaikan, Kementerian PANRB sudah menghimpun banyak masukan dari rekan-rekan non-ASN, anggota DPR, hingga kepala daerah semisal gubernur, bupati dan walikota. “Kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan asosiasi kepala daerah, dan kami juga sudah menerima asosiasi dari teman-teman yang tergabung di dalam nakes,” ungkapnya.
Secara aturan, dia tak memungkiri jika secara kebijakan penghapusan tenaga honorer memang akan terjadi. Namun, dia masih mencari opsi terbaik untuk jalan keluarnya nanti.
“Memang aturannya 5 tahun lalu meminta supaya diakhiri di November 2023. Setelah mendengar dari berbagai pihak, sedang kita kaji opsi-opsinya. Kita sedang cari opsi yang terbaik,” kata Anas.
Secara aturan, penghapusan tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023. Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menteri PANRB sebelumnya, Tjahjo Kumolo sempat menyatakan, kebijakan ini diambil lantaran tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer. Sehingga berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah UMR.
“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” ujar Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Tjahjo menepis anggapan yang mengatakan, skema pengangkatan tenaga honorer sebagai aparatur sipil negara (ASN), dalam hal ini jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah perintah pemerintah pusat.
Adapun sejak beberapa tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” terang Tjahjo.
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.(Red)