Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Korem 063/Sunan Gunung Jati menggelar kegiatan Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Tahun 2023 yang diikuti oleh para Kasi Korem 063/Sunan Gunung Jati, para Ketua Primkop Kodim jajaran dan para pelaku UMKM binaan Kodim di Aula Sunan Gunung Jati Makorem 063/Sunan Gunung Jati Jalan Brigjend Darsono By Pass Kota Cirebon, Rabu (18/1/2023).
Kegiatan Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Tahun 2023 bertujuan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P., M.han, menyampaikan, “Penelitian serta pengembangan dalam tubuh TNI sangat diperlukan untuk meningkatkan kekuatan dan keamanan negara.
Oleh karena itu, Korem 063/Sunan Gunung Jati bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat selaku perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diharapkan dapat membangun sinergitas dalam bidang kekayaan intelektual. Sebagaimana kita ketahui bersama TNI merupakan salah satu roda penggerak penghasil berbagai invensi di bidang teknologi yang dapat dilindungi patennya. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berusaha dengan maksimal untuk melindungi hasil Kekayaan Intelektual TNI khususnya di bidang Paten dan penemuan-penemuan dari Inventor. Dan kepada para binaan UMKM serta pemohon Merk, Hak Cipta dan Desain Industri.
Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P., M.Han, menambahkan, “pada era ini, sangat penting untuk mengetahui pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Kekayaan intelektual ini ada beberapa jenis atau ada ragamnya yaitu hak cipta, merek, desain industry, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, dan Kekayaan Intelektual Komunal.
Ini adalah beberapa ragam dari kekayaan intelektual atau jenis-jenis dari kekayaan intelektual, dan semua jenis kekayaan intelektual yang saya sebutkan tadi memiliki ciri khas dan karakter masing-masing, manfaat dari penyuluhan ini untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pserta penyuluhan sehingga memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia dan para peserta mengetahui prosedur penerapan Hak Kekayaan Intelektual dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan Hak Kekayaan Intelektual serta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut desain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.
Tampak hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Tahun 2023 Kasrem 063/Sunan Gunung Jati Letkol Arh Dhama Noviang Jaya, Tim Penyuluh dari Kementrian Hukum dan HAM RI, Para Kasi Korem 063/Sunan Gunung Jati, Para Ketua Primkop Kodim jajaran dan Para pelaku UMKM binaan Kodim.(Red)