Martapura,(Cakrayudha-hankam.com) – Pembakal Desa Lobang Baru Bapak Ahmad Bajuri mengatakan musyawarah desa dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin.
Kita patuh dan sesuai peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes).
Paparan secara rinci dan transparan sesuai kebutuhan anggaran kegiatan desa yang dibagi menjadi 4 ( empat bidang ) diantaranya :
– Bidang Ketahanan Pangan.
– Bidang Pembangunan.
– Bidang Pembinaan Masyarakat.
– Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan didesa.
Babinsa Koramil 02/Pengaron Serda Maryanto dan Koptu Asperi Rizal dalam sambutanya mengajak seluruh masyrakat desa Lobang Baru , untuk ikut mengawasi.
Agar dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakat dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembagunan.
Semoga dengan disahkan APBDes ini, program-program yang telah di rencanakan dapat berjalan sesuai waktu yang telah di tentukan.
Berharap apabila ada permasalahan di dalam melaksanakan kegiatan agar segera dikordinasikan dan di selesaikan di dalam lembaga desa itu sendiri, tentunya dengan diadakan musyawarah, untuk mencapai mufakat.(Pendim 1006/Red).