Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – axMahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 Ayat 1 dan Pasal 258 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia meminta agar ada pembatasan masa jabatan anggota dewan mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR.
Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ia menggugat masa jabatan anggota dewan menjadi maksimal 2 periode.
“Menyatakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai ‘Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama 2 (dua) periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,” demikian bunyi petitumnya, seperti dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (12/8/2023).
Menurut Andi, kedua Pasal tersebut secara jelas dan nyata bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota dewan.
Membatasi periodisasi legislator dapat mencegah kekuasaan secara terus-menerus yang bisa membuka peluang lembaga negara melakukan abuse of power.
Serta untuk menutup peluang besar terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme alias KKN.
Andi menegaskan tidak adanya pembatasan periodisasi masa jabatan anggota dewan membuat masyarakat yang memenuhi syarat berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional.
Hal tersebut juga bisa membatasi regenerasi anggota legislatif sehingga menyebabkan tidak berkembang.
Selain itu, Perwakilan Rakyat juga dapat mencegah terjadinya disfungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat karena sudah menjabat selama 2 periode.
Adapun Andi menyampaikan permohonan tersebut melalui kuasa hukumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Gracia, M Hafiidh Al Zikri, tim pada kantor hukum Leo & Partners.
Pihaknya menyampaikan gugatan tersebut ke MK pada Senin, 7 Agustus 2023.(Red)