Banyuwangi,(Cakrayudha-hankam.com) – Untuk memberikan kenyamanan saat melintas dan memberikan fasilitas Rest Area dalam hal ini Para Personel dari jajaran TNI-Polri laksanakan Pengamanan Dibeberapa titik diwilayah binaan, dengan memberikan himbauan silahkan pergunakan vasilitas Pos Pam yang kami buat”.
Rest Area (tempat istirahat) kami sediakan bagi masyarakat yang mengantuk sewaktu berkendara. bila terjadi kemacetan, kecelakaan, bencana seperti pohon tumbang atau semacamya yang mengganggu arus lalulintas silahkan laporkan ke pos pam tersebut. Personil kami akan segera menanganinya, himbauan yang disampaikan para Personel yang melaksanakan kegiatan Posko Pam Natal Dan Tahun Baru (NATARU) Dilakukan Personel Koramil 0825/05 Kalibaru
Dalam hal ini seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0825/05 Kalibaru turut serta melaksanakan Apel Gabungan kegiatan Pos Pam 3 Nataru, bersama dengan Personel Polisi 4 orang, Personel TNI 2 orang dan Personel Dishub 2 orang, Personel Dishub 2 orang, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Jalan Kalibaru Kulon Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, Selasa (27/12/2022).Pada pelaksanaan kegiatan tersebut dengan hasil yang dicapai, dengan melaksanakan pengamanan di Gereja, ditempat Keramaian, Tempat Hiburan dan melaksanakan Vaksin.
Dalam rangka agar terciptanya sinergi kerjasama antara TNI, POLRI dan intansi terkait dalam pengaman lalu lintas serta penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat yang melaksanakan liburan, untuk melaksanakan kegiatan Pam Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dalam rangka Ops Lilin Semeru Tahun 2022, pengamanan ini dilakukan berdasarkan Inmendagri No. 66 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Masyarakat yang melakukan perjalanan wajib divaksin, menunjukkan aplikasi PeduliLindungi dan hasil tes rapid antigen. Masyarakat yang melintas akan di screening terlebih dahulu di pos dan apabila tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa melakukan vaksin di tempat. Bagi masyarakat yang belum divaksin dilarang untuk bepergian.(Red)