Gresik,(Cakrayudha-hankam.com) – Perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan aparat Satreskoba Polres Gresik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba, aparat setempat membentuk tim patroli cyber.
Berdasarkan catatan satreskoba, ada empat kecamatan yang masuk zona merah peredaran obat haram tersebut. Kecamatan yang dimaksud terdiri wilayah Kecamatan Gresik Kota, Kebomas, Driyorejo, dan Menganti.
“Dari empat kecamatan itu, sebagai besar modus persebaran dan pemasarannya kian beragam. Salah satunya melalui media,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Gresik Ipda Suhari, Kamis (22/12/2022).
Suhari menambahkan, peredaran narkoba selama nataru kerap menyasar kawula muda antara usia 20 hingga 30 tahun.
“Usia biasanya pada pengguna baru. Bermula dari coba-coba hingga akhirnya ketagihan,” imbuhnya.
Meski demikian lanjut dia, penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gresik menunjukkan kecenderungan grafik yang semakin meningkat. Baik secara jumlah maupun kalangan penggunanya.
“Tahun lalu Satreskoba Polres Gresik setidaknya sudah mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 151,23 gram dan 250 gram ganja. Hal tersebut didapat dari 154 kasus. Ini menandakan bahwa peredaran narkoba tidak memandang status sosial maupun usia,” ungkap Suhari.
Data Kepolisian Gresik mencatat pusat peredaran narkoba berasal dari wilayah Surabaya maupun Madura. Sehingga, tingkat kerawanan di wilayah perbatasan pun semakin tinggi. Para tersangka juga menggunakan modus dan peran yang berbeda. Mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar obat memabukkan itu.
“Gresik ini kan sebagai wilayah penyangga Kota Surabaya. Sehingga, rawan menjadi peredaran narkoba,” kata Suhari.
Terkait dengan ini, dirinya berharap agar pemberantasan narkoba menjadi komitmen bersama antar lembaga. Sehingga, pemberantasan obat haram itu dapat dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi.(Red)