Pasuruan, cakrayudha-hankam.com Kamis(11/8/2022)
Polri yang menjadi garda terdepan bagi masyarakat pencari keadilan, harapan bagi bangsa Indonesia untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, perlakuan hukum yang sama bagi setiap warga negara.
Tragedi pembunuhan didepan Toko Lami Pasuruan 15 Nopember 2021 sangat memilukan dan membekas terutama bagi pihak orang tua korban. Masih ada pelakunya yang hingga kini masih belum terjerat hukum.
Siang ini sekitar pukul 11.30 WIB Jainudin sang ayah korban datang ke Polresta Pasuruan untuk mengajukan Laporan Pengaduan pembunuhan anaknya ditemani dengan sahabat setianya para alumni SMPN1 87 Pasuruan.
Jainudin bersama teman alumni SMPN1 87 Pasuruan tersebut ditemui Kanit Pidum IPDA Mawan dan diterima dengan baik dikantornya.
Jainudin menyerahkan berkas Laporan Pengaduan Dugaan Pembunuhan Berencana atas Putri Nabilatul Kasiati alias Bela dilampiri bukti persidangan dan bukti rekaman.
Berkas diterima oleh lpda Mawan selaku Kanit Pidum, “dan akan dikonsultasikan dengan pakar Pidana agar kasus ini dapat ditangani dengan tepat dan cepat, supaya tidak salah,” ungkap IPDA Mawan.
Dalam Laporan Pengaduan tersebut, Jainudin menyampaikan kronologis kejadian perkara, fakta-fakta di persidangan hingga saksi-saksi yang bersaksi dibawah sumpah.
“Kenapa ya hingga saat ini Putri Nabilatul Kasiati belum jadi tersangka? Bukankah saksi-saksi di persidangan sudah jelas” keluhnya.
“Saya mempunyai harapan besar agar Putri Nabilatul Kasiati segera diproses berdasarkan Laporan Pengaduan saya hari ini,” ungkap Jainudin.@red