Pasuruan, http://cakrayudha-hankam.com Selasa(9/8/2022)
Dalam acara tanggapan terhadap pembelaan terdakwa Fadilah Rokhman dan terdakwa Siswo Hadi sidang hari ini di Pengadilan Negri Pasuruan yang dipimpin oleh Hakim ketua Haries Suharman Lubis, SH, MH, Majelis Hakim menanyakan perihal penetapan tersangka keterangan palsu Putri Nabilatul Kasiati(Bela) kepada JPU yang diwakili oleh Wahyudiono, SH menyatakan “saya telah menyampaikan ke ayah korban pembunuhan bahwa eksekusi terhadap tersangka Putri Nabilatul Kasiati alias Bela setelah putusan inkrah Terdakwa Fadilah Rokhman dan Terdakwa Siswo Hadi”.
Tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa Fadilah Rokhman, JPU menolak seluruh pembelaan Terdakwa Fadilah Rokhman, dan berdasarkan fakta persidangan JPU secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa Fadilah Rokhman telah melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP. Sedangkan Tanggapan JPU terhadap pembelaan Terdakwa Siswo Hadi, JPU menolak dengan tegas seluruh pembelaan Terdakwa Siswo Hadi, Terdakwa Siswo Hadi secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Terdakwa Fadilah Rokhman di Toko Lami Pasuruan dituntut dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 KUHP ancaman pidana penjara 12 tahun potong masa tahanan.
Jainudin ayah korban menyampaikan,”saya merasa lega atas tanggapan JPU terhadap pembelaan Terdakwa Fadilah Rokhman dengan tuntutan Pasal 340 KUHP dan Terdakwa Siswo Hadi dengan tuntutan Pasal 340 KUHP Jo 56 KUHP, saya berharap Terdakwa Fadilah Rokhman dihukum seberat-beratnya hukuman mati dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara dipotong masa tahanan “.
“Saya juga berharap agar Terdakwa Siswo Hadi dihukum 12 tahun penjara potong tahanan sesuai tuntutan JPU”, Ungkap Jainudin.
Muswachi yang merupakan Alumni SMPN1 Pasuruan angkatan 87 teman seangkatan ayah korban pembunuhan (Jainudin), “setuju apabila terdakwa Fadilah Rokhman sang eksekutor dihukum seberat-beratnya, kalo bisa hukuman maksimal yaitu hukuman mati, dan terdakwa Siswo Hadi dihukum 12 tahun penjara potong masa tahanan” harapannya, tetapi semua diserahkan pada kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Mulia yang menangani perkara ini.@red